A. PENDAHULUAN
Sejak permulaan sejarah kehidupan umat manusia
telah diketahui adanya hubungan kepercayaan diantara sesamanya. Dunia
kedokteran juga mengenal hubungan kepercayaan antara dokter dengan pasien yang diwujudkan dalam bentuk transaksi
terapeutik [1].
Pasien dalarn transaksi
terapeutik ini mempunyai hak atas rahasia kedokteran, yaitu segala sesuatu yang
oleh pasien secara sadar atau tidak sadar disampaikan kepada dokter yang
merawat dirinya. Selanjutnya dokter diwajibkan berdasarkan profesinya untuk
menyimpan rahasia yang dipercayakan kepadanya. Dokter tidak boleh mengungkap rahasia kedokteran tanpa
persetujuan pasien
Kewajiban memegang teguh rahasia jabatan merupakan syarat yang
senantiasa harus dipenuhi untuk menciptakan suasana percaya dan mempercayai
yang mutlak diperlukan dalam hubungan dokter penderita[2].
Menurut Hanafiah, Rahasia adalah sesuatu
yang disembunyikan dan hanya diketahui oleh satu orang, oleh beberapa orang
saja, atau oleh kalangan tertentu[3].
Kewajiban untuk menyimpan rahasia
kedokteran pada pokoknya ialah kewajiban moril yang sudah ada sejak zaman
hippokrates jadi lama sebelumnya sebelum undang-undang atau peraturan yang
mengatur soal tersebut.
Kewajiban dokter untuk merahasiakan hal-hal
yang diketahui adalah berdasarkan pada norma kesusilaan dan norma
hukum. Adapun norma kesusilaan yang menjadi
pegangan para dokter sejak dahulu kala adalah Sumpah Hippocrates(460-377
SM), yang maknanya tersimpul dalam kalimat : “Segala sesuatu yang kulihat dan kudengar dalam melakukan praktekku,
akan aku simpan sebagai rahasia” ( Soerjono,
1998).
Ternyata norma kesusilaan yang tersimpul dalam Sumpah Hippocrates tersebut
dianggap tidak mencukupi dan hanya merupakan self imposed regulation, karena ditaati tidaknya tergantung kepada
si pelaku itu sendiri. Oleh karena itu banyak Negara memiliki
undang-undang yang umumnya disusun untuk memperkuat
rahasia jabatan dokter sehingga dapat menjamin kepentingan masyarakat (Soerjono,
1998).
Selain, dalam kenyataannya menjaga
rahasia tidak semudah teori sehingga kerapkali menimbulkan masalah. Tidak
jarang seorang dokter dihadapkan pada suatu dilema. Dokter harus menjaga rahasia pasien
atau harus membukanya demi kepentingan umum yang lebih bermanfaat. Dokter harus
memilih di antara keduanya yang sama-sama sulit.
B.
BAGIAN
INTI / PEMBAHASAN
Menurut
ketentuan pasal 1 PP No 10 tahun 1966 tentang wajib simpan rahasia kedokteran,
yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah “segala sesuatu yang diketahui
oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan
pekerjaannya dalam lapangan kedokteran”.
Didalam
penjelasan pasal 1 tentang kata – kata “segala sesuatu yang diketahui”
maksudnya adalah segala fakta yang didapat dalam pemeriksaan pasien,
interprestasinya untuk menegakkan diagnosa dan melakukan pengobatan dari
anamnesa, pemeriksaan jasmaniah, pemeriksaan dengan alat-alat kedokteran dan
sebagainya. Juga termasuk fakta yang dikumpulkan oleh pembantu-pembantunya[4].
Menurut Hanafiahh, rahasia jabatan
ialah rahasia dokter pada waktu menjalankan prakteknya (fungsional)[5]
1. Aturan hukum yang
mengatur
a. PP
No. 10/1966 menetapkan simpan rahasia kedokteran
Semua petugas kesehatan wajib menyimpan rahasia
kedokterantermasuk berkas rekam medic
b. Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP
), Pasal 322 menyebutkan bahwa :
-
Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia,
yang menurut jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu,
ia di wajibkan untuk menyimpannya, dihukum dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
-
Ayat (2) Jika kejahatan itu dilakukan
terhadap seseorang tertentu, nraka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas
pengaduan orang itu.
c.
UU No 36 tahun 2009
tentang Kesehatan, Pasal
57
(1)
Setiap
orang berhak atas
rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang
telah dikemukakan kepada penyelenggara
pelayanan kesehatan”
(2)
Ketentuan mengenai hak
atas rahasia kondisi kesehatan
pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat tidak berlaku dalam hal:
a.
Perintah undang-undang;
b.
Perintah pengadilan;
c.
Izin yang bersangkutan;
d.
Kepentingan masyarakat;
atau
e.
Kepentingan orang
tersebut
d. UU
No 22 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, pasal 32 :
Setiap pasien mempunyai hak (i) mendapatkan privasi
dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasik data-data medisnya.
2. Sanksi
Hukum
a. Sanksi
administrative
b. Sanksi
Pidana
c. Sanksi
Perdata
d. Sansksi
Disiplin
3.
Tenaga
Kesehatan Yang Wajib Menyimpan Rahasia Pasien
Ketentuan pasal 3 dari PP No 10 tahun
1966 tentang wajib simpan rahasia
kedokteran “ bahwa pihak-pihak yang diwajibkan menyimpan rahasia yang
dimaksudkan dalam pasal 1 adalah
a. Tenaga kesehatan
menurut pasal 2 peraturan pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan
adalah sebagai berikut:
1)
Tenaga kesehatan
terdiri dari :
a) Tenaga medis ;
b) Tenaga Keperawatan ;
c) Tenaga Kefarmasian ;
d) Tenaga Kesehatan Masyarakat ;
e) Tenaga Gizi ;
f) Tenaga Keterapian Fisik ;
g) Tenaga Keteknisan Medik.
2)
Tenaga medis
meliputi dokter dan dokter gigi.
3)
Tenaga keperawatan
meliputi perawat dan bidan.
4)
Tenaga kefarmasian
meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5) Tenaga kesehatan
masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomology kesehatan, mikrobiologi
kesehatan, penyuluhan kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
6)
Tenaga gizi rneliputi
nutrisionis dan dietisien.
7)
Tenaga keterapian fisik
meiiputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara.
8) Tenaga keteknisan medis
meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis
kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
b. Mahasiswa kedokteran,
murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan,
dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
4.
Gugurnya
Kewajiban Dokter Untuk Menyimpan Rahasia Kedokteran
Menurut Herkutanto, sebagaimana disitir
oleh J. Guwandi ada beberapa keadaan dimana dokter dapat membuka rahasia kedokteran
tersebut tanpa sanksi hukum. Keadaan tersebut dapat dibagi dalam 2 golongan[6].
1)
Adanya ijin atau ijin
pasien.
Pasien
dianggap telah menyatakan secara tidak langsung bahwa rahasia kedoteran itu
bukan lagi merupakan rahasia, sehingga tidak wajib dirahasiakan lagi oleh
dokter.
2) Pembukaan rahasia
kedokteran tanpa ijin pasien, karena ada dasar penghapus pidana berdasarkan
ketentuan pasal 48,50, dan 51 KUHP.
Fred Ameln juga berpendapat bahwa ada 6
hal yang memungkinkan hak pasien atas rahasia kedokteran ini di buka oleh
dokter, yaitu[7]:
1)
Diatur oleh
undang-undang (misalnya UU tentang penyakit menular)
2) Pasien mebahayakan umum
atau pasien membahayakan orang lain (missal: sopir bis yang berpenyakit
epilepsy)
3) Pasien dapat memperoleh
hak social (missal: pasien memperoleh tunjangan khusus dari perusahaan)
4)
Pasien jelas-jelas
memberikna ijin baik lisan maupun tertulis.
5) Pasien memberikan kesan
kepada dokter bahwa ia mengijinkan (dalam hal ini pasien tersebut misalnya
membawa teman pendamping di runagn praktek dokter).
6)
Demi kepentingan umum
atau kepentingan yang lebih tinggi.
7) Menurut lestari
berdasarkan beberapa pendapat tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa
seorang dokter dapat dibebaskan dari sanksi hukum dalam hal ia mengungkapkan
rahasia kedokteran jika terdapat factor-faktor atau hal-hal sebagai berikut:
a.
ijin dari pasien
Seperti yang diketahui bahwa pasien
adalah pemilik rahasia kedokteran. Pasien adalah satu-satunya orang yang berhak
memutuskan boleh tidaknya konfidensialitas
tentang dirinya diungkapkan. Namun apabila pasien telah memberikan ijin
untuk mengungkapkan rahasia atas dirinya, maka dokter terbebas dari
kewajibannya menyimpan rahasia tersebut dan tidak dikenai sanksi. Ijin pasien
ini dapat diberikan secara lisan maupun tertulis ataupun secara diam-diam.
Pemberian ijin itu bisa secara terbatas,
yaitu dalam arti hanya terbatas pada orang-orang tertentu saja. Dapat juga
dibatasi oleh ruang lingkup rahasia itu sendiri, misalkan terbatas hanya kepada
apa yang diperlukan saja. Misalnya dalam kaitannya dengan asuransi maka dokter
diberikan ijin untuk mengungkapkan pada perusahaan asuransi secara terbatas
untuk keperluan asuransi tersebut.
Pemberian ijin secara diam-diam atau
anggapan. Misalnya pasien yang dirawat inap di rumah sakit dapat dianggap telah
memberikan ijin kepada dokter yang merawatnya untuk mengadakan konsultasi
kepada dokter ahli, memberitahukan penyakitnya pada perawat dan asistennya, dan
menitipkan berkas rekam medis kepada rumah sakit.
b.
Adanya keadaan mendesak
atau memaksa
Di dalam keadaan terpaksa (overmacht),
juga tanpa seijin pasien, dokter dapat mengungkapkan rahasia kedokteran.
Keadaan terpaksa yang dimaksud adalah suatu situasi dimana suatu norma dapat
dilanggar demi suatu kepentingan yang lebih besar.
Contoh suatu keadaan terpaksa.
Misalnya pasal 48 KUHP : “ siapapun tak
terpidana jika melakukan perbuatan karena terdorong oleh keadaan terpaksa.
“ Terpaksa” pada pernyataan diatas
adalah dipaksa relatif dimana terjadi karena adanya tekanan rohani timbul
karena keadaan terpaksa atau darurat, sehingga yang bersangkutan berbuat
sesuatu hal yang pasti tidak akan diperbuat olehnya, jika keadaan terpaksa itu
tidak ada.
c.
Adanya peraturan
perundang-undangan
Seorang dokter yang membuka rahasia
kedokteran tidak dapat dipidana karena melaksanakan ketentuan undang-undang.
Hal tersebut tersimpul dalam ketentuan pasal 50 KUHP yang berbunyi : “Barang
siapa melakukan perbuatan untuk melaksankan ketentuan undang-undang tidak
dipidana”. Misalnya kewajiban untuk melaporkan kelahiran, kematian, kewajiban
untuk melaporkan penyakit-penyakit tertentu dan sebagainya. Dalam hal ini dapat
dianggap bahwa secara materil oleh undang-undang sudah dipertimbangkan, bahwa
terdapat kepentingan yang lebih besar. Secara formil justifikasi terletak pada
adanya perundang-undangan.
d.
Adanya perintah jabatan
Sebagai dasar pembenar lain untuk
melanggar kewajiban dokter untuk menyimpan rahasia kedokteran adalah adanya
perintah jabatan yang diatur dalam ketentuan pasal 51 KUHP. Pasal ini mengatur
tentang seorang dokter yang mempunyai jabatan rangkap seperti militer atau
dokter penguji kesehatan.
e.
Demi kepentingan umum
Alasan
ini timbul berdasarkan kebiasaan dalam praktek, karena pasien tersebut
merupakan “public figure”, seorang
tokoh pemimpin yang dianggap penting oleh masyarakat. Misalnya tentang
pengumuman tentang sakitnya pejabat Negara.
f.
Adanya presumed consent dari pasien
Adanya
presumed consent, yaitu pasien telah
mengetahui atau seharusnya mengetahui
bahwa data tentang dirinya akan diketahui oleh orang atau instansi selain
dokter. Misalnya apabila seorang memutuskan untuk menjadi anggota ABRI.
Dalam
pasal 57 ayat 2 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan disampaikan Ketentuan
mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan
pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 (“Setiap
orang berhak atas
rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang
telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan”)
tidak berlaku dalam hal:
1)
Perintah undang-undang;
2)
Perintah pengadilan;
3)
Izin yang bersangkutan;
4)
Kepentingan masyarakat;
atau
5)
Kepentingan orang
tersebut
C.
PENUTUP
1.
Simpulan
Rahasia jabatan ialah rahasia dokter
pada waktu menjalankan prakteknya (fungsional). Kewajiban memegang teguh rahasia jabatan merupakan syarat yang
senantiasa harus dipenuhi untuk menciptakan suasana percaya dan mempercayai
yang mutlak diperlukan dalam hubungan dokter penderita
Kewajiban dokter untuk menyimpan rahasia
kedokteran dapat gugur dan dokter tidak dikenai sanksi hukum apabila:
a.
Ada ijin dari pasien
b.
Dokter berada dalam keadaan
terpaksa
c.
Dokter manjalankan
peraturn perundang-undangan
d.
Dokter melakukan
perintah jabatan
e.
Demi kepentingan umum
f.
Adanya presumed consent dari pasien
2.
Saran
Sesuai
dengan topik kajian ini, maka disarankan setiap tenaga kesehatan wajib
memegang teguh rahasia jabatan.
[2]
Lestari, Yuni Ahdiana. 2003. Jurnal Hukum
Republika No. 4 Vol. 2 tahun 2003: Aspek Hukum kewajiban menyimpan rahasia kedokteran
[3] Hanafiahh,
Jusuf,M.1998. Etika Kedokteran dan Hukum
Kesehatan.Jakarta : EGC
[4] Lestari, Yuni Ahdiana. 2003. Jurnal Hukum Republika No. 4 Vol. 2 tahun
2003: Aspek Hukum kewajiban menyimpan
rahasia kedokteran
[5] Hanafiahh, Jusuf,M.1998.
Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.Jakarta
: EGC
[6]
Guwandi, J. 1992. Trilogi Rahasia
Kedokteran. Jakarta : FKUI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar